28 Agustus 2020, bertempat diruang sidang utama DPRD Kab.Sigi. Bupati Sigi, Mohamad Irwan bersama kepala OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, menghadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS Tahun 2021 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sigi Moh. Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh, Sekwan Sigi, para Anggota DPRD Sigi.
Rapat tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan anggaran antara Tim Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Sigi yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Sigi, menyampaikan bahwa Berdasarkan hasil rapat tim Banggar DPRD dengan TAPD Kabupaten Sigi pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah yang telah diproyeksikan pada APBD Tahun Anggaran 2021 dimana pendapatan daerah berjumlah sebesar Rp.1.117.979.765.401,00 (SATU TRILIUN SERATUS TUJUH BELAS MILYAR SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS SATU RUPIAH), Belanja Daerah sebesar Rp.1.116.479.765.401,00 (SATU TRILIUN SERATUS ENAM BELAS MILYAR EMPAT RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS SATU RUPIAH) dan Pembiayaan Daerah (Netto) sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (SATU MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH)," ucap Rizal Intjenae
Ketua DPRD juga menyampaikan dalam gambaran umum perlu diinformasikan bahwa pembahasan KUA/PPAS 2021 kali ini memang memerlukan waktu yang cukup panjang untuk menyesuaikan dengan regulasi yang baru. Sebab format dokumen KUA/PPAS Tahun Anggaran 2021 harus mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, dengan mengacu pada lampiran sebelumnya telah ditegaskan bahwa penyusunan KUA/PPAS dan APBD 2021 harus mengacu pada PERMENDAGRI Nomor 90 tahun 2019.
Diakhir pertemuan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2021, antara pemerintah daerah yang dalam hal ini Bupati Sigi dengan DPRD yang dalam hal ini Ketua DPRD bersama wakil Ketua I, untuk selanjutnya akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2021.