Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melaksanakan sidang paripurna penutupan masa sidang pertama sekaligus membuka masa sidang kedua tahun sidang 2020-2021. Senin (21/12/2020)
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Moh. Rizal Intjenae, S.Sos., M.si menetapkan beberapa materi pokok pembahasan pada masa persidangan pertama tahun sidang 2020-2021 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi.
Pertama, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2020. kemudian penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021, pelaksanaan reses masa persidangan pertama tahun sidang 2020-2021, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, kemudian terakhir pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi Tahun 2020-2040.
Untuk agenda rapat, DPRD Sigi melakukan beberapa kali rapat paripurna, yaitu rapat paripurna 14 kali, rapat pimpinan diperluas 1 kali, rapat badan musyawarah 2 kali, rapat badan anggaran 2 kali, dan rapat badan pembentukan peraturan daerah 1 kali dan rapat badan kehormatan 1 kali.
Sementara rapat Komisi dan gabungan komisi sebanyak 13 kali. yaitu, Komisi I 8 kali, Komisi II 2 kali, dan Komisi III 1 kali. Rapat gabungan Komisi 1 kali, pembentukan panitia khusus 1 kali.
Selama masa sidang pertama, DPRD Sigi menetapkan 3 Peraturan daerah bersama bupati Sigi. Keputusan DPRD sebanyak 7 buah, dan keputusan pimpinan DPRD sebanyak 4 buah.