DPRD Sigi gelar rapat paripurna dengan agenda usul peresmian pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sigi masa jabatan tahun 2016-2021, berlangsung di ruang sidang DPRD Sigi, Senin 8 Februari 2021.
Rapat paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi, Muhammad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh, dan dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Sigi Muh. Basir, mewakili Bupati Sigi.
Dalam sambutan Bupati Sigi yang dibacakan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Sigi menyampaikan, usul peresmian pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sigi, masa jabatan tahun 2016-2021, berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Antara lain menegaskan, kepala daerah dan/wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dan juga menindak lanjuti surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 120/546/otda tanggal 26 Januari 2021.
“Serta surat gubernur Sulawesi Tengah Nomor 131/41/ro.otda tanggal 28 Januari 2021 perihal usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.”