RAPAT PARIPURNA KEDUA MASA PERSIDANGAN KETIGA TAHUN SIDANG 2023-2024 DPRD KABUPATEN SIGI
Rapat Paripurna Internal Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sigi digelar dalam rangka Penetapan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Sigi
tentang rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati
Sigi tahun 2023, pada Jumat (17/05/2024) Pagi bertempat
di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten
Sigi.
Rapat Paripurna
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sigi Mohamad Rizal Intjenae S.Sos,
M.Si. didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti, SE. serta dihadiri oleh, para
Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Sekretaris Dewan Imron Noor, SH. beserta
jajarannya, serta Para Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Sigi.
Dalam Laporan Pansus I yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus I Dinie Dewi Mariaty, S.Farm dari Fraksi Partai Golkar, Pansus I telah melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi Tahun 2023 sejak tanggal 28 Maret sampai dengan tanggal 16 Mei 2024. Dari alokasi waktu tersebut, Pansus I juga telah melakukan koreksi secara cermat terhadap beberapa muatan LKPJ Bupati Sigi tahun 2023, baik dari sisi dasar hukum serta tata cara penulisan, yang tentunya demi penyempurnaan dalam LKPJ tersebut dan yang lebih penting lagi dapat dengan mudah dipahami. Adapun hasil koreksi atau perbaikan dari LKPJ disajikan dalam bentuk rancangan rekomendasi yang akan selanjutnya ditetapkan menjadi rekomendasi DPRD yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat ditindak lanjuti.
Dalam
waktu pembahasan tersebut, pansus juga telah melakukan koordinasi serta sharing
dengan beberapa daerah tentang muatan materi LKPJ tersebut, serta melakukan kunjungan
lapangan di beberapa kecamatan dalam rangka memperkaya referensi sebagai bahan
masukan untuk penyusunan rancangan rekomendasi DPRD. Dengan begitu, Pansus I dapat menyelesaikan tugasnya sesuai
dengan amanat paripurna pada tanggal 28 Maret 2024.
Hasil
pembahasan Pansus terhadap LKPJ dapat disebutkan dalam beberapa uraian, mulai
dari pendapatan daerah dan belanja daerah, diantaranya dari sektor pendidikan,
kesehatan, UMKM, infrastruktur hingga budaya dan pariwisata. Dalam proses
pembahasan, Pansus telah mengumpulkan data-data permasalahan yang sudah terjadi
di tahun 2023, dan mengundang OPD-OPD dalam rangka memadukan dengan data-data
yang dimiliki.
Dalam hal ini, Wakil Ketua Pansus I menegaskan bahwa Pansus dalam mengidentifikasi masalah bukan dalam rangka mencari-cari kesalahan kinerja Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian antara capaian kinerja dengan fakta dilapangan.
Dan dengan diterimanya Hasil Kerja
Pansus I serta ditetapkannya Keputusan DPRD tentang Rekomendasi, maka Pansus I
DPRD Kabupaten Sigi yang membahas LKPJ Bupati Sigi Tahun 2023 dibubarkan. Ketua
DPRD Kabupaten Sigi juga menyampaikan ucapan terima kasih dan Penghargaan yang
Setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dan Seluruh Anggota Pansus I DPRD Kabupaten
Sigi atas diterimanya Hasil Kerja Pansus I.





