RAPAT PARIPURNA INTERNAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIGI PENETAPAN RANCANGAN KEPUTUSAN DPRD KABUPATEN SIGI TENTANG REKOMENDASI ATAS LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) BUPATI SIGI TAHUN 2023

RAPAT PARIPURNA KEDUA MASA PERSIDANGAN KETIGA TAHUN SIDANG 2023-2024 DPRD KABUPATEN SIGI 


Rapat Paripurna Internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi digelar dalam rangka Penetapan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Sigi tentang rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi tahun 2023, pada Jumat (17/05/2024) Pagi bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sigi Mohamad Rizal Intjenae S.Sos, M.Si. didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti, SE. serta dihadiri oleh, para Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Sekretaris Dewan Imron Noor, SH. beserta jajarannya, serta Para Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Sigi.

 Dalam Laporan Pansus I yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus I Dinie Dewi Mariaty, S.Farm dari Fraksi Partai Golkar, Pansus I telah  melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi Tahun 2023 sejak tanggal 28 Maret sampai dengan tanggal 16 Mei 2024. Dari alokasi waktu tersebut, Pansus I juga telah melakukan koreksi secara cermat terhadap beberapa muatan LKPJ Bupati Sigi tahun 2023, baik dari sisi dasar hukum serta tata cara penulisan, yang tentunya demi penyempurnaan dalam LKPJ tersebut dan yang lebih penting lagi dapat dengan mudah dipahami. Adapun hasil koreksi atau perbaikan dari LKPJ disajikan dalam bentuk rancangan rekomendasi yang akan selanjutnya ditetapkan menjadi rekomendasi DPRD yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat ditindak lanjuti.



Dalam waktu pembahasan tersebut, pansus juga telah melakukan koordinasi serta sharing dengan beberapa daerah tentang muatan materi LKPJ tersebut, serta melakukan kunjungan lapangan di beberapa kecamatan dalam rangka memperkaya referensi sebagai bahan masukan untuk penyusunan rancangan rekomendasi DPRD. Dengan begitu,  Pansus I dapat menyelesaikan tugasnya sesuai dengan amanat paripurna pada tanggal 28 Maret 2024.

Hasil pembahasan Pansus terhadap LKPJ dapat disebutkan dalam beberapa uraian, mulai dari pendapatan daerah dan belanja daerah, diantaranya dari sektor pendidikan, kesehatan, UMKM, infrastruktur hingga budaya dan pariwisata. Dalam proses pembahasan, Pansus telah mengumpulkan data-data permasalahan yang sudah terjadi di tahun 2023, dan mengundang OPD-OPD dalam rangka memadukan dengan data-data yang dimiliki.

Dalam hal ini, Wakil Ketua Pansus I menegaskan bahwa Pansus dalam mengidentifikasi masalah bukan dalam rangka mencari-cari kesalahan kinerja Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian antara capaian kinerja dengan fakta dilapangan.



Dan dengan diterimanya Hasil Kerja Pansus I serta ditetapkannya Keputusan DPRD tentang Rekomendasi, maka Pansus I DPRD Kabupaten Sigi yang membahas LKPJ Bupati Sigi Tahun 2023 dibubarkan. Ketua DPRD Kabupaten Sigi juga menyampaikan ucapan terima kasih dan Penghargaan yang Setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dan Seluruh Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Sigi atas diterimanya Hasil Kerja Pansus I.



News Line
( Siaran Pers )Penyerahan Kunci Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Benc.. ( Siaran Pers )Pemerintah Kabupaten Sigi Raih Penghargaan atas Keberha.. ( Pengumuman )SURAT EDARAN NETRALITAS ASN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATE.. ( Pengumuman )HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA PADA HARI RAYA NAT.. ( Artikel )Revisi UU Desa dan Kemiskinan Perdesaan.. ( Artikel )Air Sebagai Katalisator Perdamaian: Memaknai Potensi Ai.. ( Hoaks )[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kementerian Sosia.. ( Hoaks )[HOAKS] Bantuan BPJamsostek Senilai Rp27 Juta Melalui P.. ( Infografis )Indeks keyakinan industri pada Maret 2024 naik.. ( Infografis )Penindakan ASN tidak netral saat Pemilu..