BAB III
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 61
(1) Sekretariat DPRD
merupakan unsur
pelayanan administrasi dan pemberian dukungan
terhadap tugas dan fungsi DPRD.
(2)
Sekretariat DPRD dipimpin oleh
Sekretaris DPRD
yang
dalam
melaksanakan
tugasnya secara teknis operasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan
DPRD
dan secara administratif
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan
pimpinan fraksi.





