RAPAT PARIPURNA DELAPAN BELAS MASA PERSIDANGAN KETIGA
TAHUN SIDANG 2023-2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi kembali digelar dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Bupati Sigi dan Pengantar Nota Keuangan Atas Pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, pada Kamis (15/8/2024) Malam.
Adapun
nama-nama yang ditunjuk oleh masing-masing fraksi di DPRD Sigi Yaitu Fraksi
Partai Golkar dengan juru bicara Anggota Dewan Dinie Dewi Mariaty, S.Farm,
Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara Anggota Dewan Yakob Ntango, S.Pd,
Fraksi Partai Nasdem dengan juru bicara Anggota Dewan Abdul Rahman, Fraksi
Partai Demokrat dengan juru bicara Anggota Dewan Ruslan, S.Sos, Fraksi PDI
Perjuangan dengan juru bicara Sumi, A.Md dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan juru
bicara Hi. Azhar Hi. Nontji, SE.
Pimpinan
Rapat Paripurna Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos, M.Si. menuturkan, masing-masing Juru Bicara Fraksi sudah
menyatakan pandangan umum terkait Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pimpinan DPRD berkesimpulan bahwa
seluruh Fraksi di DPRD Sigi pada prinsipnya menerima dan menyetujui terhadap Ranperda
Kabupaten Sigi tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Sebagai
tahapan selanjutnya yaitu Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi
terhadap Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Sesuai Jadwal Akan Dilaksanakan Pada Hari
Jum’at, Tanggal 16 Agustus 2024 Pukul 09.00 WITA.
Rapat Paripurna Kedelapan Belas Masa Persidangan Ketiga tahun sidang 2023-2024, dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos, M.Si. Sementara itu Bupati Sigi dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Roro Istanti, S.Sos., M.Si. serta dihadiri Anggota DPRD Sigi, Para Kepala OPD dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi, para Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Sigi.





