RAPAT PARIPURNA KETIGA MASA PERSIDANGAN KETIGA TAHUN SIDANG 2023-2024 DPRD KABUPATEN SIGI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi kembali digelar
dalam rangka Pengambilan
Keputusan terhadap 2 (Dua) buah Ranperda Kabupaten Sigi,
pada Jumat (17/05/2024) Siang bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi.
Adapun 2 (Dua) Ranperda yang dibahas
dalam rapat paripurna tersebut masing-masing : 1) Ranperda tentang kemudahan,
perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro; 2) Ranperda tentang
perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2018 tentang
perlindungan lahan pangan berkelanjutan.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II Endang Herdianti, SE. serta dihadiri oleh mewakili Bupati Sigi Asisten Bidang Administrasi Umum Selvi, SH., para Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Sekretaris Dewan Imron Noor, SH. beserta jajarannya, serta Para Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Sigi, serta Kepala OPD dalam lingkup jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.
Mengawali rapat paripurna, Wakil Ketua II DPRD
menyampaikan bahwa Berdasarkan surat Geburnur Provinsi Sulawesi Tengah nomor :
100.3.2/2225/Ro.Huk perihal: hasil fasilitasi
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi, bahwa untuk Ranperda Kabupaten Sigi
tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro telah dilaksanakan fasilitasi oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah melalui
Biro Hukum. Serta Surat Bupati Sigi, nomor : 100.3.2/43.3018/Bag.Hukum tanggal
17 mei 2024, perihal : permintaan penundaan pengambilan keputusan ranperda
tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 8 tahun 2018
tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan telah dilaksanakan
tahap fasilitasi terhadap ranperda tersebut.
Wakil Ketua II DPRD menambahkan bahwa adapun tanggapan hasil fasilitasi, bahwa untuk tertibnya kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Gubernur melalui aplikasi e-perda dalam pengajuan ranperda dimaksud perlu mempedomani ketentuan butir 192 dalam lampiran Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan sehingga ranperda tersebut harus dilampirkan dokumen perbaikan surat hasil harmonisasi serta dokumen peta sebagaimana dinyatakan dalam batang tubuh ranperda, karena lampiran adalah bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan peraturan daerah tersebut dan selanjutnya dapat diajukan kembali untuk difasilitassi kembali oleh gubernur.
Dalam Laporan Pansus I yang dibacakan oleh Wakil Ketua
Pansus I DPRD Hi.
Azhar Hi. Nontji, SE dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, menyampaikan bahwa
untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Ranperda tentang Kemudahan
perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, berdasarkan Surat
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/2225/Ro.Huk, Tanggal 1
April 2024, hal hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Sigi yang pada
intinya surat hasil fasilitasi dimaksud menyatakan bahwa rancangan peraturan
daerah dimaksud telah dilakukan fasilitasi dan memperoleh hasil sesuai lampiran
surat. Dan hasil fasilitasi tersebut menjadi dasar perubahan/penyempurnaan
Rancangan Peraturan Daerah dari hasil kerja Pansus I. Wakil
Ketua Pansus I meminta agar ranperda ini dapat disetujui bersama menjadi
Peraturan Daerah.
Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan. Berdasarkan Surat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Sulawesi Tengah, Nomor 100.3.2/879/Ro.Huk, Tanggal 3 Mei 2024, hal tanggapan terhadap permohonan fasilitasi Ranperda Kabupaten Sigi, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, disimpulkan bahwa permohonan Fasilitasi belum dapat diproses dengan alasan belum dilengkapi dengan peta. Permohonan fasilitasi dapat diajukan kembali apabila dokumen peta telah dipenuhi. Untuk itu Wakil Ketua Pansus I DPRD meminta kepada paripurna agar belum mengambil kesepakatakan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya Bupati Sigi dalam
sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Selvi, SH.
mengatakan bahwa untuk tertibnya kelengkapan dokumen yang harus
disampaikan kepada gubernur melalui aplikasi e-perda dalam pengajuan rancangan
peraturan daerah dimaksud perlu mempedomani ketentuan butir 192 dalam lampiran
undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Sehingga
terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2018
tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus dilampirkan
dokumen perbaikan surat hasil harmonisasi serta dokumen peta sebagaimana
dinyatakan dalam batang tubuh Raperda, mengingat lampiran adalah bagian yang
tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dan selanjutnya
dapat diajukan untuk difasilitasi kembali oleh gubernur. Olehnya
itu pemerintah daerah akan melengkapi dokumen berupa peta sebagaimana dimaksud
dalam surat fasilitasi tersebut untuk selanjutnya akan diajukan fasilitasi
kembali melalui aplikasi e-perda.
Penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah
Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi atas Ranperda
Kabupaten Sigi tentang kemudahan,
perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.





