RAPAT PARIPURNA PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERHADAP 2 (DUA) BUAH RANPERDA KABUPATEN SIGI

RAPAT PARIPURNA KETIGA MASA PERSIDANGAN KETIGA TAHUN SIDANG 2023-2024 DPRD KABUPATEN SIGI 

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi kembali digelar dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap 2 (Dua) buah Ranperda Kabupaten Sigi, pada Jumat (17/05/2024) Siang bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi.

Adapun 2 (Dua) Ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut masing-masing : 1) Ranperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro; 2) Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2018 tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II Endang Herdianti, SE. serta dihadiri oleh mewakili Bupati Sigi Asisten Bidang Administrasi Umum Selvi, SH., para Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Sekretaris Dewan Imron Noor, SH. beserta jajarannya, serta Para Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Sigi, serta Kepala OPD dalam lingkup jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.



Mengawali rapat paripurna, Wakil Ketua II DPRD menyampaikan bahwa Berdasarkan surat Geburnur Provinsi Sulawesi Tengah nomor : 100.3.2/2225/Ro.Huk perihal: hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi, bahwa untuk Ranperda Kabupaten Sigi tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro telah dilaksanakan fasilitasi oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum. Serta Surat Bupati Sigi, nomor : 100.3.2/43.3018/Bag.Hukum tanggal 17 mei 2024, perihal : permintaan penundaan pengambilan keputusan ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 8 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan telah dilaksanakan tahap fasilitasi terhadap ranperda tersebut.

Wakil Ketua II DPRD menambahkan bahwa adapun tanggapan hasil fasilitasi, bahwa untuk tertibnya kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Gubernur melalui aplikasi e-perda dalam pengajuan ranperda dimaksud perlu mempedomani ketentuan butir 192 dalam lampiran Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan sehingga ranperda tersebut harus dilampirkan dokumen perbaikan surat hasil harmonisasi serta dokumen peta sebagaimana dinyatakan dalam batang tubuh ranperda, karena lampiran adalah bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan peraturan daerah tersebut dan selanjutnya dapat diajukan kembali untuk difasilitassi kembali oleh gubernur.



Dalam Laporan Pansus I yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus I DPRD Hi. Azhar Hi. Nontji, SE dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, menyampaikan bahwa untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Ranperda tentang Kemudahan perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/2225/Ro.Huk, Tanggal 1 April 2024, hal hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Sigi yang pada intinya surat hasil fasilitasi dimaksud menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah dimaksud telah dilakukan fasilitasi dan memperoleh hasil sesuai lampiran surat. Dan hasil fasilitasi tersebut menjadi dasar perubahan/penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah dari hasil kerja Pansus I. Wakil Ketua Pansus I meminta agar ranperda ini dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.

Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan. Berdasarkan Surat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Sulawesi Tengah, Nomor 100.3.2/879/Ro.Huk, Tanggal 3 Mei 2024, hal tanggapan terhadap permohonan fasilitasi Ranperda Kabupaten Sigi, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, disimpulkan bahwa permohonan Fasilitasi belum dapat diproses dengan alasan belum dilengkapi dengan peta. Permohonan fasilitasi dapat diajukan kembali apabila dokumen peta telah dipenuhi. Untuk itu Wakil Ketua Pansus I DPRD meminta kepada paripurna agar belum mengambil kesepakatakan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.



Selanjutnya Bupati Sigi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Selvi, SH. mengatakan bahwa untuk tertibnya kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada gubernur melalui aplikasi e-perda dalam pengajuan rancangan peraturan daerah dimaksud perlu mempedomani ketentuan butir 192 dalam lampiran undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sehingga terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus dilampirkan dokumen perbaikan surat hasil harmonisasi serta dokumen peta sebagaimana dinyatakan dalam batang tubuh Raperda, mengingat lampiran adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dan selanjutnya dapat diajukan untuk difasilitasi kembali oleh gubernur. Olehnya itu pemerintah daerah akan melengkapi dokumen berupa peta sebagaimana dimaksud dalam surat fasilitasi tersebut untuk selanjutnya akan diajukan fasilitasi kembali melalui aplikasi e-perda.

Penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi atas Ranperda Kabupaten Sigi tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.



News Line
( Siaran Pers )Penyerahan Kunci Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Benc.. ( Siaran Pers )Pemerintah Kabupaten Sigi Raih Penghargaan atas Keberha.. ( Pengumuman )SURAT EDARAN NETRALITAS ASN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATE.. ( Pengumuman )HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA PADA HARI RAYA NAT.. ( Artikel )Revisi UU Desa dan Kemiskinan Perdesaan.. ( Artikel )Air Sebagai Katalisator Perdamaian: Memaknai Potensi Ai.. ( Hoaks )[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kementerian Sosia.. ( Hoaks )[HOAKS] Bantuan BPJamsostek Senilai Rp27 Juta Melalui P.. ( Infografis )Indeks keyakinan industri pada Maret 2024 naik.. ( Infografis )Penindakan ASN tidak netral saat Pemilu..