RAPAT PARIPURNA PENJELASAN BUPATI SIGI ATAS PENGAJUAN RANPERDA KABUPATEN SIGI TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) TAHUN 2025-2045

RAPAT PARIPURNA KELIMA MASA PERSIDANGAN KETIGA TAHUN SIDANG 2023-2024 SEKALIGUS 

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi pada Rabu (05/06/2024) digelar dalam rangka Penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi.

 

Ketua DPRD Kabupaten Sigi Mohamad Rizal Intjenae S.Sos, M.Si. memimpin langsung Rapat Paripurna, didampingi oleh Wakil Ketua II Endang Herdianti, SE serta dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Selvi, SH. mewakili Bupati Sigi, para Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi, Para Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Sigi, serta Kepala OPD dalam lingkup jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.

 

Mengawali rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Sigi RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunannya dilakukan secara teknokratis dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.



 

Sementara itu, Bupati Sigi yang diwakili oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Selvi, SH menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda didasarkan pada amanat Pasal 13 Ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Pasal 264 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022.

 

RPJPD Daerah ini menjadi landasan operasional perencanaan pembangunan di daerah dalam suatu kesatuan dengan sistem pembangunan nasional. Oleh karena itu, penyusunan RPJPD kabupaten mengacu pada RPJPD Provinsi dan RPJPD Nasional, dan juga memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan di daerah.

 


Lebih lanjut, Selvi, SH  jelaskan bahwa urgensi pembentukan Perda RPJPD Kabupaten Sigi tahun 2025-2045 diantara prioritas adalah pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting, pemulihan ekonomi pasca bencana, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM dan Reformasi Birokrasi, ketahan energi dan pangan. Selain itu, Pengurangan resiko bencana, meningkatnya akses terhadap kebutuhan dasar Pendidikan dan Kesehatan, perlindungan sosial pengembangan wilayah pertanian berbasis kearifan local, pariwisata dan ekonomi sera bonus demografi.



News Line
( Siaran Pers )Penyerahan Kunci Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Benc.. ( Siaran Pers )Pemerintah Kabupaten Sigi Raih Penghargaan atas Keberha.. ( Pengumuman )SURAT EDARAN NETRALITAS ASN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATE.. ( Pengumuman )HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA PADA HARI RAYA NAT.. ( Artikel )Revisi UU Desa dan Kemiskinan Perdesaan.. ( Artikel )Air Sebagai Katalisator Perdamaian: Memaknai Potensi Ai.. ( Hoaks )[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kementerian Sosia.. ( Hoaks )[HOAKS] Bantuan BPJamsostek Senilai Rp27 Juta Melalui P.. ( Infografis )Indeks keyakinan industri pada Maret 2024 naik.. ( Infografis )Penindakan ASN tidak netral saat Pemilu..