RAPAT PARIPURNA KELIMA MASA PERSIDANGAN KETIGA TAHUN SIDANG 2023-2024 SEKALIGUS
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sigi pada Rabu (05/06/2024) digelar dalam rangka Penjelasan Bupati
Sigi atas pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi tentang rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD
Kabupaten Sigi.
Ketua
DPRD Kabupaten Sigi Mohamad Rizal Intjenae S.Sos, M.Si. memimpin langsung Rapat
Paripurna, didampingi oleh Wakil Ketua II Endang Herdianti, SE serta dihadiri
oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Selvi, SH. mewakili Bupati Sigi, para
Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi, Para Tenaga Ahli
Fraksi dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Sigi, serta Kepala OPD dalam lingkup jajaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.
Mengawali rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Sigi RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunannya dilakukan secara teknokratis dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, Bupati Sigi yang diwakili oleh Plh Sekretaris Daerah
Kabupaten Sigi Selvi, SH menyampaikan
bahwa pengajuan Ranperda didasarkan pada amanat Pasal 13 Ayat (2) UU No 25
Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Pasal 264 Ayat
(1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah
pengganti UU no 2 tahun 2022.
RPJPD Daerah ini menjadi landasan
operasional perencanaan pembangunan di daerah dalam suatu kesatuan dengan
sistem pembangunan nasional. Oleh karena itu, penyusunan RPJPD kabupaten
mengacu pada RPJPD Provinsi dan RPJPD Nasional, dan juga memperhatikan seluruh
aspirasi pemangku kepentingan pembangunan di daerah.
Lebih lanjut, Selvi, SH jelaskan bahwa urgensi pembentukan Perda RPJPD
Kabupaten Sigi tahun 2025-2045 diantara prioritas adalah pengentasan kemiskinan
dan penanganan stunting, pemulihan ekonomi pasca bencana, percepatan
pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM dan Reformasi Birokrasi,
ketahan energi dan pangan. Selain itu, Pengurangan resiko bencana, meningkatnya
akses terhadap kebutuhan dasar Pendidikan dan Kesehatan, perlindungan sosial
pengembangan wilayah pertanian berbasis kearifan local, pariwisata dan ekonomi
sera bonus demografi.





