RAPAT PARIPURNA KEENAM MASA PERSIDANGAN KETIGA TAHUN SIDANG 2023-2024 SEKALIGUS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi kembali
menggelar rapat paripurna dalam rangka Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Sigi atas
pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, pada Kamis (06/06/2024) bertempat di Ruang
Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II Endang Herdianti, SE serta dihadiri oleh staf ahli bidang hukum dan politik Roro Istanti, S.Sos., MM. mewakili Wakil Bupati Sigi, para Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi, Para Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Sigi, serta Kepala OPD dalam lingkup jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.
Adapun
nama-nama yang ditunjuk oleh masing-masing fraksi di DPRD Sigi Yaitu Fraksi
Partai Golkar dengan juru bicara Sumardi, S.Ag, Fraksi Partai Gerindra dengan
juru bicara Yakob Ntango, S.Pd, Fraksi Partai Nasdem dengan juru bicara Nius
Paruki, S.Pd., MM., Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara Ikra, SP., MP.,
Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Sumi, A.Md dan Fraksi PKB dengan juru bicara Hi.
Azhar Hi. Nontji, SE..
Pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdianti, SE. menuturkan, bahwa dari keenam Fraksi yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara telah menyatakan sikapnya, pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui terhadap rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Adapun tahapan pembicaraan selanjutnya yaitu jawaban Bupati Sigi atas pandangan
umum fraksi-fraksi terhadap Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun
2025-2045, sesuai jadwal akan dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 07 juni
2024 pukul 14.00 WITA





