RAPAT PARIPURNA KETUJUH MASA PERSIDANGAN KETIGA TAHUN SIDANG 2023-2024
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sigi kembali digelar dalam rangka Jawaban Bupati Sigi atas
pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi tentang rencana pembangunan jangka panjang
daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, pada Jumat (07/06/2024) bertempat di
Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi.
Bupati
Sigi yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi menyampaikan jawaban
Bupati bahwa dari keenam Fraksi yang telah membacakan pandangan umumnya yang
sudah dijawab dan ditanggapi oleh Bupati Sigi, mungkin belum sepenuhnya dapat
memenuhi keinginan Fraksi-Fraksi, oleh karena itu jawaban lebih detail terkait
data dan teknisnya akan disampaikan oleh tim yang ditunjuk untuk mewakili
Pemerintah Daerah dalam Pembahasan pada tingkat selanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, melalui Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Bupati Sigi juga menyampaikan kepada tim yang akan ditugaskan mewakili Pemerintah Daerah, agar dalam pembahasan nantinya dapat memberikan penguatan serta bahan yang diperlukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dan diharapkan kehadirannya tepat waktu agar pembahasan berjalan sesuai dengan harapan bersama, serta tetap berkoordinasi dengan pimpinan terkait hal-hal yang sifatnya prinsipil.
Rapat Paripurna tersebut dilanjutkan
dengan Pembentuan Pansus yang akan membahas Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Adapun komposisi Pimpinan Pansus I
yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Imron Noor, SH. adalah Abdul Rifai Arif,
S.Pt sebagai Ketua, Dini Dewi Mariaty, S.Farm. sebagai Wakil Ketua I, Ilham,
S.Hut. sebagai Wakil Ketua II.
Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang
Herdianti, SE selaku pimpinan Rapat Paripurna menyampaikan bahwa waktu kerja
Pansus I membahas Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045, sesuai jadwal yang ditetapkan
oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi selama 38 hari kerja. Dimulai hari ini
Jum’at, tanggal 07 Juni 2024 sampai dengan hari Jum’at, tanggal 02 Agustus 2024
dan akan melaporkan hasil kerjanya pada hari Senin, tanggal 05 Agustus 2024
pukul 14.00 WITA.
Rapat
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II Endang Herdianti, SE. serta dihadiri
oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Selvi,
SH. mewakili Wakil Bupati Sigi, para
Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi Imron Noor, SH.,
Para Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Sigi, serta Kepala OPD
dalam lingkup jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.





