RAPAT PARIPURNA JAWABAN BUPATI SIGI ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI TERHADAP PENGAJUAN RANPERDA KABUPATEN SIGI TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) TAHUN 2025-2045

RAPAT PARIPURNA KETUJUH MASA PERSIDANGAN KETIGA TAHUN SIDANG 2023-2024 

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi kembali digelar dalam rangka Jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, pada Jumat (07/06/2024) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi.

 



Bupati Sigi yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi menyampaikan jawaban Bupati bahwa dari keenam Fraksi yang telah membacakan pandangan umumnya yang sudah dijawab dan ditanggapi oleh Bupati Sigi, mungkin belum sepenuhnya dapat memenuhi keinginan Fraksi-Fraksi, oleh karena itu jawaban lebih detail terkait data dan teknisnya akan disampaikan oleh tim yang ditunjuk untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam Pembahasan pada tingkat selanjutnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, melalui Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Bupati Sigi juga menyampaikan kepada tim yang akan ditugaskan mewakili Pemerintah Daerah, agar dalam pembahasan nantinya dapat memberikan penguatan serta bahan yang diperlukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dan diharapkan kehadirannya tepat waktu agar pembahasan berjalan sesuai dengan harapan bersama, serta tetap berkoordinasi dengan pimpinan terkait hal-hal yang sifatnya prinsipil.  



 

Rapat Paripurna tersebut dilanjutkan dengan Pembentuan Pansus yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah  Kabupaten  Sigi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Adapun komposisi Pimpinan Pansus I yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Imron Noor, SH. adalah Abdul Rifai Arif, S.Pt sebagai Ketua, Dini Dewi Mariaty, S.Farm. sebagai Wakil Ketua I, Ilham, S.Hut. sebagai Wakil Ketua II.

 

Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdianti, SE selaku pimpinan Rapat Paripurna menyampaikan bahwa waktu kerja Pansus I membahas Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi selama 38 hari kerja. Dimulai hari ini Jum’at, tanggal 07 Juni 2024 sampai dengan hari Jum’at, tanggal 02 Agustus 2024 dan akan melaporkan hasil kerjanya pada hari Senin, tanggal 05 Agustus 2024 pukul 14.00 WITA.

 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II Endang Herdianti, SE. serta dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Selvi, SH. mewakili Wakil Bupati Sigi, para Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi Imron Noor, SH., Para Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Sigi, serta Kepala OPD dalam lingkup jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.



News Line
( Siaran Pers )Penyerahan Kunci Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Benc.. ( Siaran Pers )Pemerintah Kabupaten Sigi Raih Penghargaan atas Keberha.. ( Pengumuman )SURAT EDARAN NETRALITAS ASN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATE.. ( Pengumuman )HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA PADA HARI RAYA NAT.. ( Artikel )Revisi UU Desa dan Kemiskinan Perdesaan.. ( Artikel )Air Sebagai Katalisator Perdamaian: Memaknai Potensi Ai.. ( Hoaks )[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kementerian Sosia.. ( Hoaks )[HOAKS] Bantuan BPJamsostek Senilai Rp27 Juta Melalui P.. ( Infografis )Indeks keyakinan industri pada Maret 2024 naik.. ( Infografis )Penindakan ASN tidak netral saat Pemilu..