RAPAT PARIPURNA KESEMBILAN MASA
PERSIDANGAN KETIGA TAHUN SIDANG 2023-2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Bupati Sigi Atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, pada Kamis (20/06/2024) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II Endang Herdianti, SE serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, SE., M.Si., para Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi, Para Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Sigi, serta Kepala OPD dalam lingkup jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, SE., M.Si. menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023 telah didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 10 tahun 2022 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan peraturan daerah kabupaten sigi nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Wakil Bupati Sigi menambahkan bahwa Struktur APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023 terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Dengan penjelasan sebagai berikut: Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.281.084.866.894, - sedangkan Realisasi Pendapatan posisi sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp.1.273.640.919.012, 62,- atau mencapai 99,42%, dan Belanja pada tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp.1.384.001.169.268, - terealisasi sebesar Rp.1.307.795.789.549, 90,- atau sebesar 94,49%, sedangkan Pembiayaan netto per 31 Desember 2023 terealisasi sebesar Rp.104.120.701.990, -
Hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023 telah diserahkan Kepada Bupati Sigi dan Ketua DPRD Kabupaten Sigi pada tanggal 27 Mei 2024 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut, yang artinya laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Sebagai tahapan
pembahasan selanjutnya yaitu pandangan umum fraksi-fraksi atas Penjelasan
Bupati Sigi terhadap Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, sesuai jadwal akan dilaksanakan pada
hari Jum’at, tanggal 21 Juni 2024 pada pukul
14.00 WITA.





