RAPAT
PARIPURNA KELIMA BELAS MASA PERSIDANGAN KETIGA TAHUN SIDANG 2023-2024
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, pada Kamis (01/08/2024) pukul 14.00 WITA. Dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Selaku Pimpinan Rapat Paripurna tersebut menyampaikan sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (6) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sigi menyatakan, bahwa: “kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna”.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menandai langkah awal yang penting dalam perencanaan anggaran tahun 2025. Hal didalamnya mencangkup berbagai aspek penting seperti peningkatan kualitas layanan publik, penguatan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Wakil
Bupati Sigi dalam sambutannya menekankan pentingnya semua pihak berkolaborasi
untuk merealisasikan perubahan yang telah disepakati. Pemerintah Kabupaten Sigi
optimis bahwa APBD di wilayah tersebut akan semakin kuat dalam mendukung
pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebelum
menutup rapat paripurna, Ketua DPRD menetapkan Komposisi Keanggotaan Alat
Kelengkapan DPRD Kabupaten Sigi Sisa Masa Bhakti 2019-2024 berdasarkan surat masuk yang telah dibacakan oleh Sekretaris
DPRD bahwa Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat akan melakukan
pergantian komposisi Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten
Sigi sisa Masa Bhakti 2019-2024 khususnya pada keanggotaan Badan Anggaran.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, SE, M.Si mewakili Bupati Sigi, para Anggota Dewan, Sekretaris Dewan, para Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Sigi, para staf ahli, serta Kepala OPD dalam jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.
*HumasproDPRDKabSigi





