RAPAT PARIPURNA TUJUH BELAS MASA
PERSIDANGAN KETIGA TAHUN SIDANG 2023-2024
Rapat
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi dengan agenda Penjelasan Bupati Sigi atas
Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Kamis (15/08/2024) Pagi, bertempat di
Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi.
Ketua DPRD Kabupaten Sigi Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si. memimpin langsung Rapat
Paripurna serta dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Roro Istanti, S.Sos.,
M.Si. mewakili Bupati Sigi,
para Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi, Para Tenaga
Ahli Fraksi dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Sigi, serta Kepala OPD dalam lingkup
jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.
Dalam
penjelasan Bupati Sigi yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Roro Istanti, S.Sos.,
M.Si. Penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2024, berpedoman
kepada kebijakan-kebijakan yang digariskan dalam Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2024 yang tertuang dalam Permendagri 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Struktur APBD terdiri dari Pendapatan Daerah,
Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Pendapatan
Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang
menambah ekuitas dana. Pendapatan Daerah merupakan perkiraan yang terukur
secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
Belanja
Daerah sebagai komponen keuangan Daerah dalam kerangka ekonomi makro diharapkan
dapat memberikan dorongan atau stimulan terhadap perkembangan ekonomi Daerah
secara makro ke dalam kerangka pengembangan yang lebih memberikan efek
multiplier yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih
merata.
Belanja
Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2024 diarahkan untuk dapat mendukung
pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah Daerah Kabupaten Sigi.
Sesuai dengan visi pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Sigi
2021-2026. Belanja Daerah dapat digunakan sebagai instrumen pencapaian visi
tersebut. Pengelolaan belanja sejak proses perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban memperhatikan aspek
efektifitas, efisiensi, transparan dan akuntabel. Belanja diarahkan untuk
mendukung kebijakan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan perbandingan
antara masukan dan keluaran guna mewujudkan efisiensi belanja, dimana keluaran
dari belanja dimaksud seharusnya dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat.
Pembiayaan Daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Olehnya itu, melalui Pidato Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Bupati Sigi mengajak kepada seluruh Anggota Dewan untuk bersama-sama melakukan optimalisasi Anggaran pada setiap Organisasi Perangkat Daerah dengan sebaik-baiknya. Bupati juga berharap Anggota Dewan dan Inspektorat Kabupaten Sigi, untuk terus mengamati, mengawasi penggunaan anggaran dengan lebih cermat, tepat dan benar.
Sebagai tahapan pembahasan selanjutnya yaitu pandangan umum fraksi-fraksi atas Penjelasan Bupati Sigi terhadap Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, sesuai jadwal akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2024 pada pukul 20.00 WITA.





